Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2025 |20:56 WIB
Ilustrasi radikalisasi (Foto: Dok)
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan proses radikalisasi di era media sosial memiliki waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan era konvensional. Di era media sosial, proses tersebut disebut hanya membutuhkan waktu 3–6 bulan.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT Eddy Hartono dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025, Selasa (30/12/2025).
“Kalau kita ketahui bersama, proses radikalisasi terhadap anak dan remaja ini dibandingkan dengan sebelum menggunakan media sosial, jauh lebih efektif,” kata Eddy.
“Dibandingkan dulu ketika proses radikalisasi secara konvensional membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun, sekarang dengan media online atau ruang digital hanya membutuhkan waktu 3 sampai 6 bulan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 ditemukan sekitar 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di media sosial. Eddy merinci, sebanyak 14.314 konten ditemukan di aplikasi Meta (Facebook dan Instagram), TikTok 1.367 konten, dan X 1.220 konten.

