Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inter Tunda Negosiasi, Marco Palestra Akan Bertahan di Cagliari

    December 30, 2025

    Bupati Aceh Tamiang Minta Izin Manfaatkan Kayu Gelondongan

    December 30, 2025

    Kapolri Minta Maaf, Minta Terus Dikoreksi hingga Janji Perbaiki : Okezone News

    December 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Dua Orang Warga Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

    Dua Orang Warga Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 30, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Dua warga yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan tersebut menargetkan praktik “penghangusan kuota internet” yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pemohon merupakan pasangan suami-istri yang juga adalah pekerja online, yakni Didi Supandi selaku Pemohon I selaku pengemudi transportasi daring (driver online), lalu Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II (pedagang kuliner daring) yang menjual makanan melalui platform digital. Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

    Sidang perkara nomor: 273/PUU-XXIIII/2025 sudah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.





    “Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).

    Dia menuturkan bentuk kerugian yang dialami antara lain: praktik kuota hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi karena Para Pemohon sering kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa kembali bekerja.

    Kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

    Kondisi itu memaksa Para Pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku.

    Dalam alasan permohonannya, Para Pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm).

    Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja:

    2 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

    Hal itu dikarenakan aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan”.

    Selain itu, terang Viktor, terdapat Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

    Dalam permohonannya, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:

    a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;

    b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;

    c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.

    (ryn/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bupati Minta Prabowo Datang ke Aceh Utara, Dasco Beri Respons

    December 30, 2025

    Buruh Demo di Jakarta Protes Dedi Mulyadi soal Kenaikan UMSK Jabar

    December 30, 2025

    Polri Sita Total 590 Ton Narkoba Sepanjang 2025

    December 30, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Inter Tunda Negosiasi, Marco Palestra Akan Bertahan di Cagliari

    Berita Olahraga December 30, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Marco Palestra kemungkinan akan bertahan di Cagliari hingga akhir musim nanti.…

    Bupati Aceh Tamiang Minta Izin Manfaatkan Kayu Gelondongan

    December 30, 2025

    Kapolri Minta Maaf, Minta Terus Dikoreksi hingga Janji Perbaiki : Okezone News

    December 30, 2025

    Bupati Minta Prabowo Datang ke Aceh Utara, Dasco Beri Respons

    December 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Inter Tunda Negosiasi, Marco Palestra Akan Bertahan di Cagliari

    December 30, 2025

    Bupati Aceh Tamiang Minta Izin Manfaatkan Kayu Gelondongan

    December 30, 2025

    Kapolri Minta Maaf, Minta Terus Dikoreksi hingga Janji Perbaiki : Okezone News

    December 30, 2025

    Bupati Minta Prabowo Datang ke Aceh Utara, Dasco Beri Respons

    December 30, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.