Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penambahan masa penahanan kedua juga dilakukan terhadap tersangka Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember.
KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dkk dalam upaya paksa tersebut.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi pada 22 Desember lalu.
Sebelum ini, tepatnya pada Senin (15/12), KPK sudah menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus Abdul Wahid.
Sementara itu, pada 10-12 November 2025, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.
Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.
Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

