Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini menjelaskan, sistem pilkada campuran menjadi jalan tengah untuk menjaga hak rakyat untuk memilih secara langsung tetap terjaga, dan menghapus praktik politik uang yang semakin merajalela.
“Ini inovasi melaksanakan Metode Campuran. Tahap pertama adalah tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota),” urai Didik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
“Tahap kedua adalah institusional (perwakilan). Setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat tersebut sebagai kepala daerah,” sambungnya.
Menurut dia, pilkada metode campuran memiliki kelebihan yaitu dapat menjaga unsur kedaulatan rakyat, sekaligus meluruskan isu pilkada dikembalikan seperti zaman orde baru (Orba) yang dipilih oleh DPRD.
“Karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg. Kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata,” ujarnya.
Oleh karena itu, Prof. Didik memandang skema pilkada campuran dapat menjadi solusi dari kebuntuan skema pilkada yang lebih berintegritas du pelaksanaan ke depan.
“Jadi metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang,” pungkasnya.

