Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejutan di Super Deal Spesial Tahun Baru Hanya di MNCTV : Okezone Celebrity

    December 30, 2025

    Prediksi Wigan Athletic vs Barnsley, 01 Januari 2026 League One

    December 30, 2025

    Masih Banyak Jembatan Belum Terhubung, Pak…

    December 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda Selasa Pekan Depan

    Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda Selasa Pekan Depan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 30, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai tak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah. Sidang digelar dengan agenda pembuktian penggugat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. 


    Dalam persidangan, Achmad Satibi melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.

    “P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad Satibi di persidangan. 



    Ia juga menegaskan daftar alat bukti yang perlu diperbaiki, terutama terkait bukti ijazah yang dinilai masih terdapat perbedaan. 

    Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatangdengan agenda pembuktian dari para tergugat. 

    Adapun para tergugat dalam perkara ini ialah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. 

    “Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” pungkas Achmad Satibi.  





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masih Banyak Jembatan Belum Terhubung, Pak…

    December 30, 2025

    Wagub Minta Keringanan Pelunasan Biaya Haji Calon Jemaah Asal Aceh

    December 30, 2025

    Mendung Demokrasi dan Ancaman Banjir Bandang Politik

    December 30, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kejutan di Super Deal Spesial Tahun Baru Hanya di MNCTV : Okezone Celebrity

    Program Presiden December 30, 2025

    Super Deal Indonesia …

    Prediksi Wigan Athletic vs Barnsley, 01 Januari 2026 League One

    December 30, 2025

    Masih Banyak Jembatan Belum Terhubung, Pak…

    December 30, 2025

    Segini Kekayaan Fantastis Petinju Kelas Berat Anthony Joshua yang Alami Kecelakaan Maut di Nigeria : Okezone Economy

    December 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kejutan di Super Deal Spesial Tahun Baru Hanya di MNCTV : Okezone Celebrity

    December 30, 2025

    Prediksi Wigan Athletic vs Barnsley, 01 Januari 2026 League One

    December 30, 2025

    Masih Banyak Jembatan Belum Terhubung, Pak…

    December 30, 2025

    Segini Kekayaan Fantastis Petinju Kelas Berat Anthony Joshua yang Alami Kecelakaan Maut di Nigeria : Okezone Economy

    December 30, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.