Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus Turut Memburu Striker Atletico Madrid di bursa Januari Nanti

    December 31, 2025

    Saiful Mujani Soroti Gagasan Pilkada Tak Langsung oleh DPRD

    December 31, 2025

    Tips Milih dan Ngolah Ikan di Tahun Baru 2026 : Okezone Economy

    December 31, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT

    17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 31, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kupang, CNN Indonesia —

    Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, NTT divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

    Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, pada Rabu (31/12).

    Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis bervariasi bagi 17 terdakwa tersebut.





    Sebanyak 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD.

    Sedangkan dua orang lainnya berpangkat perwira pertama yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) sembilan tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.

    Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, 17 terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.

    Putusan pokok penjara enam tahun bagi 12 tamtama dan tiga bintara serta hukuman tambahan dipecat sesuai dengan tuntutan oditur militer.

    Begitu juga dengan putusan penjara sembilan tahun dan hukuman tambahan pemecatan bagi dua perwira tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari oditur militer.

    Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh tiga oditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.

    Pantauan CNNIndonesia.com, pembacaan putusan tersebut dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim.

    Sidang juga dihadiri ibu kandung Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga. Terlihat pula banyak warga Kota Kupang yang menaruh perhatian pada kasus itu.

    Pada amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan lagi mendidik dan memberikan manfaat bagi bawahan dalam hal ini korban Prada Lucky tapi perbuatan para terdakwa sudah masuk dalam bentuk penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Rencananya pada Rabu (31/12) majelis hakim juga akan melakukan pembacaan putusan untuk nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa dan perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.

    Berikut 17 terdakwa yang divonis :
    1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Letda. Made Juni Arta Dana
    9. Pratu Rofinus Sale
    10. Pratu Emanuel Joko Huki
    11. Pratu Ariyanto Asa
    12. Pratu Jamal Bantal
    13. Pratu Yohanes Viani Ili
    14. Serda Mario Paskalis Gomang
    15. Pratu Firdaus
    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

    (eli/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saiful Mujani Soroti Gagasan Pilkada Tak Langsung oleh DPRD

    December 31, 2025

    Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap

    December 31, 2025

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasi Malam Tahun Baru, Tarif Hanya Rp1

    December 31, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus Turut Memburu Striker Atletico Madrid di bursa Januari Nanti

    Berita Olahraga December 31, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Juventus dikabarkan menjadi salah satu klub yang berminat pada servis striker Atletico…

    Saiful Mujani Soroti Gagasan Pilkada Tak Langsung oleh DPRD

    December 31, 2025

    Tips Milih dan Ngolah Ikan di Tahun Baru 2026 : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap

    December 31, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus Turut Memburu Striker Atletico Madrid di bursa Januari Nanti

    December 31, 2025

    Saiful Mujani Soroti Gagasan Pilkada Tak Langsung oleh DPRD

    December 31, 2025

    Tips Milih dan Ngolah Ikan di Tahun Baru 2026 : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Kembali Diadili Kasus Dugaan Suap

    December 31, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.