Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Ada Promo Diskon Listrik di Awal Tahun 2026? Ini Info Terbarunya : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Alex De Minaur Bersemangat Untuk Bermain Bersama Rekan Senegaranya

    December 31, 2025

    Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

    December 31, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan

    Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 31, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kupang, CNN Indonesia —

    Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo.

    Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-Kupang, Rabu (31/12)

    Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Ahmad Faisal dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat (AD).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut yaitu Ahmad Faisal, Letnan Satu NRP 11190099801997 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara selama delapan tahun dan tetap berada dalam tajanan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim.Ketua Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.





    Selain menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan dipecat dari TNI AD, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp.561.128.868.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara.

    Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah atasan langsung dari almarhum Prada Lucky.

    Berkas perkara Lettu Inf. Ahmad Faisal terdapat pada perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ia adalah salah satu dari 22 prajurit yang jadi terdakwa yang berada dalam berkas perkara berbeda yang juga telah divonis bersalah pada sidang yang berlangsung secara maraton sebelumnya.

    Dengan putusan tersebut maka 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia seluruhnya dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar restitusi.

    (ely/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    3 Desa di Donggala Sulawesi Tengah Terendam Banjir

    December 31, 2025

    Polisi Kembali Ciduk Tersangka Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina

    December 31, 2025

    Malam Tahun Baru, Prabowo Nonton Layar Tancap Bareng Warga Tapsel

    December 31, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Ada Promo Diskon Listrik di Awal Tahun 2026? Ini Info Terbarunya : Okezone Economy

    Program Presiden December 31, 2025

    Diskon Listrik PLN (Foto: Okezone) JAKARTA – Apakah ada promo diskon listrik…

    Alex De Minaur Bersemangat Untuk Bermain Bersama Rekan Senegaranya

    December 31, 2025

    Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

    December 31, 2025

    Warga Depok Yuk Ketemuan dengan Pemain Cinta Sepenuh Jiwa : Okezone Celebrity

    December 31, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Ada Promo Diskon Listrik di Awal Tahun 2026? Ini Info Terbarunya : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Alex De Minaur Bersemangat Untuk Bermain Bersama Rekan Senegaranya

    December 31, 2025

    Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

    December 31, 2025

    Warga Depok Yuk Ketemuan dengan Pemain Cinta Sepenuh Jiwa : Okezone Celebrity

    December 31, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.