Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Roma Memimpin Klasemen Serie A Tahun 2025

    December 31, 2025

    Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

    December 31, 2025

    Harga BBM Pertamina Turun! Berlaku 1 Januari 2026, Jadi Kado Tahun Baru : Okezone Economy

    December 31, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Irjen Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    Eks Irjen Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 31, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Irjen Kementerian ESDM periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS) sebagai tersangka korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

    Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum menggunakan PV di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

    “Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain Akhmad Syakhroza, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri perusahaan pemenang proyek.

    Totok menjelaskan proyek PJUTS ini dikerjakan oleh PT Len Industri untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah senilai kontrak sebesar Rp108 Miliar.





    “Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” jelasnya.

    Ia menyebut kerugian ini muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat dari para tersangka.

    Berdasarkan perannya, Akhmad Syakhroza menunjuk keponakannya yang berinisial S agar PT Len Industri yang dipimpin oleh L memenangkan proyek tersebut.

    Tersangka L kemudian melakukan pemufakatan bersama S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga PT Len Industri bisa mengikuti lelang.

    “S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ujarnya.

    Selanjutnya, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu pada April sampai Juni dalam rangka meloloskan PT Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding.

    “Sehingga tersangka AS menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding,” ujarnya.

    Tepatnya pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari HS untuk meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

    “Pada proses pelaksanaan, PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK,” tuturnya.

    “Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” imbuhnya.

    (tfq/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

    December 31, 2025

    DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

    December 31, 2025

    Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

    December 31, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Roma Memimpin Klasemen Serie A Tahun 2025

    Berita Olahraga December 31, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia menyajikan kabar terkini dari kancah sepak bola Serie A. Pada tahun…

    Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

    December 31, 2025

    Harga BBM Pertamina Turun! Berlaku 1 Januari 2026, Jadi Kado Tahun Baru : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Banjir Bandang di Rejang Lebong Bengkulu: 81 Ribu Warga Terdampak

    December 31, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Roma Memimpin Klasemen Serie A Tahun 2025

    December 31, 2025

    Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

    December 31, 2025

    Harga BBM Pertamina Turun! Berlaku 1 Januari 2026, Jadi Kado Tahun Baru : Okezone Economy

    December 31, 2025

    Banjir Bandang di Rejang Lebong Bengkulu: 81 Ribu Warga Terdampak

    December 31, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.