Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Kamis 1 Januari 2026.
Bukan cuma itu, Buni Yani juga mencurigai Jokowi memiliki dana tidak terbatas untuk persiapan mengahadapi Pemilu 2029.
“Publik semakin yakin Jokowi punya dana tak terbatas untuk membiayai kasus hukumnya dan persiapan 2029,” kata Buni Yani.
Pertanyaan berikutnya, kata Buni Yani, dari mana sumber dana Jokowi untuk membiayai semua itu?
Diketahui, kasus hukum terkait ijazah Jokowi pertama kali mencuat pada tahun 2022, ketika Bambang Tri Mulyono beserta kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tahun 2024, muncul kembali gugatan baru yang diajukan oleh Eggi Sudjana melalui laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan ini memicu kembali perdebatan hukum dan politik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya sendiri sudah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Laporan perkara ini sebelumnya diajukan langsung oleh Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis perbuatannya.
Klaster I terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara Klaster II berisi tiga nama: mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

