Itulah pernyataan Pakar Sosiologi Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ciek Julyati Hisyam, dalam acara talkshow Catatan Demokrasi di tvOne pada 2 November 2025, yang meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.
Pernyataan Pakar Sosiologi Hukum di atas sederhana, tidak rumit, logis, dan mewakili banyak orang.
Seperti dicontohkan Arsul Sani yang juga dituduh punya ijazah palsu, enteng saja membuka ijazahnya di depan publik. Itu karena memang ijazahnya asli. Semudah itu.
Arsul Sani tak melaporkan balik, tak menyewa kuasa hukum, tak berargumen aneh-aneh, akan terjadi chaos kalau ijazahnya dibuka, mengadakan temu alumni, ikut acara Dies Natalis, dan lain sebagainya.
Kalau Arsul Sani bisa melakukan itu, mestinya Joko Widodo alias Jokowi juga bisa.
Harus diakui banyak kebohongan dalam kasus ijazah Jokowi ini sejak awal. Ingat, sejak awal. Ambil dua yang terakhir saja.
Projo mengaku melihat ijazah di rumah Jokowi. Ternyata, ijazah ada di Polda Metro Jaya. Andi Azwan menscan ijazah asli Jokowi, ternyata juga tidak.
Seperti pada Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang menjadi tersangka kasus ijazah palsu, Jokowi pun akan mudah begitu.
Roy Suryo cs akan cepat diseret ke Pengadilan dan Jokowi memperoleh keadilan. Tapi kasus ijazah Jokowi tak bisa secepat itu, entah kenapa?
Alasan kehati-hatian bisa dipakai. Tapi untuk kasus yang sepele, alasan kehati-hatian itu bisa dianggap ada permainan.
Apalagi diikuti dengan kebohongan yang kasat mata. Sampai saat ini belum juga P21 dan lima tersangka lain belum juga diperiksa sebagai tersangka.
Balik lagi ke pernyataan Pakar Sosiologi Hukum UNJ di atas. Kalau asli, siapa pun akan berani menunjukkan, bahkan dengan sangat bangga.
Alumni UGM, siapa yang tak bangga? Penegak hukum harus benar-benar fair menuntaskan kasus ini, di tengah desakan untuk melakukan kriminalisasi seperti dugaan Rocky Gerung.
Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

