Propaganda yang dimaksud termasuk propaganda di media massa, jaringan telekomunikasi, dan platform daring.
Berdasarkan pernyataan resmi kepresidenan Kazakhstan, ketentuan ini dimasukkan ke dalam pembatasan hukum terkait distribusi konten ilegal.
Meski telah disahkan, pemerintah belum mengumumkan waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut. Rancangan aturan ini sebelumnya telah disetujui oleh dua majelis parlemen Kazakhstan.
Dalam undang-undang itu, pelanggaran terhadap larangan propaganda dapat dikenakan denda hingga 144.500 Tenge Kazakhstan atau sekitar 280 Dolar AS, serta sanksi penahanan administratif maksimal 10 hari.
Perubahan kebijakan ini muncul setelah sekitar satu setengah tahun lalu warga Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan propaganda LGBT di negara tersebut.
Sebagai catatan, Kazakhstan tetaplah negara yang melegalkan aktivitas LGBT. Namun, negara tidak memberikan perlindungan khusus atas diskriminasi yang mungkin dialami individu.
“Afiliasi LGBT tidak ilegal selama proses hukum; melainkan, undang-undang tersebut dikaitkan dengan propaganda publik terhadap kaum LGBT,” ujar Wakil Menteri Kehakiman Republik Kazakhstan, Botagoz Zhakselekova via Vlast, dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

