“Totalnya Rp19.122.474.812.274,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Desember 2025.
Anang menjelaskan, duit belasan triliun didapat dari hasil perampasan aset tindak pidana korupsi.
Di antaranya hasil lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Kemudian, penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, hibah dengan total nilai Rp232.957.451.000 dan terakhir melalui setoran uang tunai Rp424.861.682.039.
“Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” kata Anang.
Uang dan aset tersebut merupakan akumulasi dari total 9.844 kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejagung, di antaranya uang hasil pemulihan aset senilai Rp13,2 triliun dari kasus CPO dan Rp 6,625 triliun dari Satgas PKH serta kelanjutan kasus CPO.

