Pengajuan ini dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama polres jajaran kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Pemblokiran dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari RMOLSumut, Kamis 1 Januari 2025.
Ia menyatakan, langkah pemblokiran dibarengi dengan penindakan hukum terhadap para pelaku.
“Sepanjang 2025, ada 55 kasus judi online yang berhasil diungkap dengan 74 tersangka,” kata Kapolda Sumut.
Menurut Whisnu, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui patroli siber, analisis teknologi informasi, serta laporan dari masyarakat.
“Patroli siber terus kami tingkatkan. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti,” kata Kapolda Sumut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

