Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    January 14, 2026

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026

    Juara Dunia Tang Jie/Ee Wei Kandas di Babak Pertama India Open 2026

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasus Bank BJB, KPK Dalami PMH Pengadaan Iklan & Aliran Uang

    Kasus Bank BJB, KPK Dalami PMH Pengadaan Iklan & Aliran Uang

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 4, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara paralel juga sedang menelusuri aliran uang diduga berkaitan dengan dana non-bujeter Divisi Corporate Secretary bank bjb yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan ‘setting’ dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan saja sebagaimana mestinya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

    “Namun juga menyusuri ke mana saja dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” imbuhnya.





    Budi menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk betul-betul bisa mengungkap sejumlah pihak yang turut menerima aliran uang diduga berasal dari dana non-bujeter bank bjb.

    “Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset misalnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, tepatnya pada 2 Desember 2025, KPK sudah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi.

    KPK mencecar RK mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

    Tak hanya itu, KPK juga mendalami perihal aset-aset milik RK sebagaimana termuat atau di luar LHKPN yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.

    Sementara RK yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb dan membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.

    Dia pun mengaku lega karena pada akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik.

    “Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tutur RK di Kantor KPK, Selasa (2/12).

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” sambungnya.

    RK diperiksa sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK tetapi belum dilakukan penahanan.

    Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

    (ryn/bac)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    4 WN Pakistan dan Yordania Diduga Curi 52 Kalung Emas di Surabaya

    January 14, 2026

    Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

    January 14, 2026

    Walkot Tangsel Bentuk Timsus Tangani Percepatan Pengelolaan Sampah

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    Berita Nasional January 14, 2026

    Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sejak berdiri, sekaligus menegaskan peran strategis IPC…

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026

    Juara Dunia Tang Jie/Ee Wei Kandas di Babak Pertama India Open 2026

    January 14, 2026

    Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    January 14, 2026

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026

    Juara Dunia Tang Jie/Ee Wei Kandas di Babak Pertama India Open 2026

    January 14, 2026

    Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.