Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paratici Tinggalkan Tottenham, Akan Awasi Spurs dari Italia

    January 14, 2026

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    January 14, 2026

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Syarat Hukuman Mati Berubah Jadi Seumur Hidup UU Penyesuaian Pidana

    Syarat Hukuman Mati Berubah Jadi Seumur Hidup UU Penyesuaian Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Sejumlah kitab undang-undang baru yang telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur secara ketat pidana hukuman mati.

    Hukuman mati memang masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya, bersama KUHAP, telah resmi berlaku per 2 Januari usai resmi diteken Presiden.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat kemarin seperti dikutip dari Antara.

    Dalam KUHP, vonis hukuman mati harus dijatuhkan hakim bersamaan dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Selama masa percobaan, jika terpidana menunjukkan kelakukan baik, pidananya bisa diganti menjadi seumur hidup.





    “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 Penyesuaian Pidana.

    Sedangkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati diatur dalam Pasal 99.

    Pasal itu menyebutkan, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan jika terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan atau tidak mengajukan grasi, atau grasi ditolak Presiden.

    “Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden”.

    Hukuman mati juga dilakukan tertutup atau tidak dimuka umum. Bagi ibu hamil atau menyusui hukuman mati ditunda hingga melahirkan atau tak lagi menyusui bayinya.

    “Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang atau orang yang sakit jiwa menyusui ditunda bayinya, sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh,” bunyi Pasal 99 ayat 4.

    (thr/bac)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    4 WN Pakistan dan Yordania Diduga Curi 52 Kalung Emas di Surabaya

    January 14, 2026

    Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

    January 14, 2026

    Walkot Tangsel Bentuk Timsus Tangani Percepatan Pengelolaan Sampah

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Paratici Tinggalkan Tottenham, Akan Awasi Spurs dari Italia

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia Fabio Paratici menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tottenham Hotspur karena telah…

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    January 14, 2026

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026

    Juara Dunia Tang Jie/Ee Wei Kandas di Babak Pertama India Open 2026

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Paratici Tinggalkan Tottenham, Akan Awasi Spurs dari Italia

    January 14, 2026

    IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

    January 14, 2026

    Tragis, Mahasiswi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos Depok : Okezone News

    January 14, 2026

    Juara Dunia Tang Jie/Ee Wei Kandas di Babak Pertama India Open 2026

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.