Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Anak Politikus PKS di Cilegon

    Detik-detik Pelaku Habisi Nyawa Anak Politikus PKS di Cilegon

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polisi membeberkan detik-detik pelaku inisial HA menghabisi nyawa anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman di Perumahan BBS 3 Cilegon, Banten pada 16 Desember 2025 lalu.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan dalam melakukan aksinya, HA memilih rumah yang dijadikan target sasaran secara acak.

    HA kemudian menggunakan modus memencet hingga sebanyak empat kali untuk memastikan rumah sasarannya dalam keadaan kosong. Tak hanya itu, HA juga sudah menyiapkan alibi dengan berpura-pura bertanya soal alamat jika ternyata ada orang di dalam rumah tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yang TKP satu, kejadian kurang lebih durasi antara pukul 13.17 sampai 13.42, yang mana pada saat itu kondisi hujan lebat, pelaku mendatangi ke TKP satu mencet bel sebanyak empat kali tidak ada respon, kemudian pelaku memanjat melalui tiang sampai pos satpam,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (5/1).





    Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ke lorong yang berada di sebelah rumah. Pelaku kemudian mencongkel jendela kamar pembantu untuk masuk ke dalam rumah.

    Dian menyebut dalam melakukan aksinya pelaku terbilang rapi. Yakni, pelaku menggunakan masker, helm fullface, sepatu hingga sarung tangan.

    Kemudian, saat berhasil masuk ke rumah, pelaku melihat ada sebuah brankas di lantai 1. Pelaku lantas mencoba membobol brankas itu, namun gagal.

    Pelaku lalu naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar korban yang berada di sebelah kanan tangga. Pelaku membuka kamar itu dan mendapati korban sedang bermain handphone di atas kasur.

    “Selanjutnya, korban menghampiri pelaku sudah mengasih kode untuk diam, selanjutnya sempat nanya ayahmu di mana, korban sempat menjawab keluar,” ucap Dian.

    “(Pelaku bertanya lagi) tahu kunci brankas ditaruh di mana, korban sempat menjawab tidak tahu mungkin kakak D yang tahu sambil menunjuk kamar kakaknya,” lanjutnya.

    Selanjutnya, pelaku merangkul korban dan membawanya ke balik lemari yang berada di dalam kamar utama ayahnya. Di sana, pelaku berniat mengikat korban, namun korban ternyata melakukan perlawanan.

    “Korban melakukan perlawanan yakni dengan cara dua kali menendang kemaluan si pelaku, menendang lutut dan siku, di situ pelaku langsung menusuk korban, korban sempat berteriak semakin ditusuk,” tutur Dian.

    Usai menusuk korban, pelaku kembali turun ke lantai 1 dan menuju ke brankas. Di brankas tersebut, polisi turut menemukan bekas darah pada bagian atas dan di bagian kunci kode.

    Kemudian HA yang saat itu beranggapan telah gagal melakukan aksi pencurian pun langsung melarikan diri melalui jendela di kamar pembantu. Lalu, HA kembali melompat ke luar pagar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Lebih lanjut, Dian memastikan HA merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. HA pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Dian.

    Sebelumnya, anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon pada 16 Desember 2025. Bocah 9 tahun itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut.

    Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya. Luka itu berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena terkendala beberapa hal di antaranya CCTV mati sejak 2023 dan tak ada sekuriti di rumah tersebut.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HA. Pelaku ditangkap saat diduga melakukan aksi pencurian di rumah eks anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri, pada Jumat (3/1).

    (dis/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Jepang Studi Banding Program Makan Bergizi Gratis untuk 60 Juta Anak

    January 14, 2026

    Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 : Petinggi McLaren yaitu Zak Brown mengomentari persiapan timnya menuju F1 musim…

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.