Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Hakim Adhoc Ancam Mogok Massal, Protes Tunjangan Tak Naik sejak 2013 : Okezone News

    Hakim Adhoc Ancam Mogok Massal, Protes Tunjangan Tak Naik sejak 2013 : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden RI dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Adhoc lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun. Pembiaran tidak naiknya tunjangan hakim Adhoc sejak 2013 yang tidak mempunyai gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. 

    “Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Adhoc ” tegas Lufsiana, perwakilan hakim Tipikor, dikutip dari siaran persnya, Senin (5/1/2026).

    Lufsiana mengatakan, FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Adhoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, Presiden berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026. 

    Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Adhoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara. Selain Presiden, kata Lufsiana, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Adhoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus. 

    “Hakim Adhoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, dengan SK Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. MA memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak -hak mereka,” ujar FSHA. 

    Menurut FSHA, secara hukum, kedudukan hakim Adhoc tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaan hakim Adhoc secara tegas diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain Perpres Nomor 5 Tahun 2013, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan. Selain itu, hak keuangan dan fasilitas hakim Adhoc juga diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang menjadi dasar pemberian tunjangan selama menjalankan masa jabatan dimana sejak 2013 tidak ada perubahan. 

    FSHA, menurut Lufsiana, mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan hakim Adhoc duduk sejajar dalam majelis, dan memikul beban tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karir. Bahkan, konsep putusan dalam kasus sidang kasus korupsi misalnya, yang mengonsep hingga jadi adalah sebagain besar Hakim Adhoc Tipikor. Begitu juga hakim Adhoc PHI , HAM, dan Perikanan. 



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Pondok Karya Mampang Terendam Banjir, Ketinggian Air 60 Cm : Okezone News

    January 23, 2026

    Persija Jakarta Jamu Madura United, Dony Tri Pamungkas Harap The Jakmania Padati SUGBK : Okezone Bola

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang veteran AC Milan, Luka Modric bertindak bak asisten pelatih sat…

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.