Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual : Okezone News

    Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)












    JAKARTA – Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. 

    Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak dapat diberlakukan untuk beberapa jenis tindak pidana.

    “Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

    “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik untuk diregister karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

    “Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Dan ketiga, persetujuan korban, ini yang paling penting,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

    “Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi. Kalau restorative justice itu pada tahap penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tuturnya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Pondok Karya Mampang Terendam Banjir, Ketinggian Air 60 Cm : Okezone News

    January 23, 2026

    Persija Jakarta Jamu Madura United, Dony Tri Pamungkas Harap The Jakmania Padati SUGBK : Okezone Bola

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang veteran AC Milan, Luka Modric bertindak bak asisten pelatih sat…

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Luka Modric Berperan Sebagai Asisten Pelatih di Laga Melawan Lecce

    January 23, 2026

    BNI-Siemens Indonesia Kerja Sama Pembiayaan Rp300 Miliar

    January 23, 2026

    5 Tips Cegah Banjir Masuk ke Rumah : Okezone Women

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.