Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KUHP Baru Pastikan Cuma Orang Jahat yang Bisa Dipenjara

    KUHP Baru Pastikan Cuma Orang Jahat yang Bisa Dipenjara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis kritik sekaligus anggapan yang menyebut KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2025 membuka ruang ancaman lebih luas terhadap kritik.

    Menurut Habib, ancaman tersebut justru telah dicabut dalam KUHP dan KUHAP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial. Politikus Partai Gerindra itu memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara dalam KUHP dan KUHAP lama.

    “KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habib saat dihubungi, Senin (5/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut dia, dua kitab undang-undang itu memberikan pengaman bagi kritik setiap warga negara. Pertama, kata Habib, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.





    Sebab faktanya, ujar dia, tidak adil orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik.

    Kedua, Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan vonis wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Menurut Habib, jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, hakim tidak perlu menghukum orang tersebut.

    Ketiga, Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa memberikan pemaafan jika perbuatan tergolong ringan. Sebab menurut dia, ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi bermaksud baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa.

    “Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.

    (thr/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Jepang Studi Banding Program Makan Bergizi Gratis untuk 60 Juta Anak

    January 14, 2026

    Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 : Petinggi McLaren yaitu Zak Brown mengomentari persiapan timnya menuju F1 musim…

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.