Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp2,1 Triliun

    Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp2,1 Triliun

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar– Rp14.105 untuk 1 dolar AS).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

    Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.





    Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.

    Jaksa menuturkan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ungkap jaksa.

    Jaksa mengatakan terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarum bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” beber jaksa.

    Jaksa mengatakan pengadaan dimaksud telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809 miliar.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Jepang Studi Banding Program Makan Bergizi Gratis untuk 60 Juta Anak

    January 14, 2026

    Transjakarta Minta Maaf Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 : Petinggi McLaren yaitu Zak Brown mengomentari persiapan timnya menuju F1 musim…

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Zak Brown Sebut McLaren Sudah Siap Hadapi Musim 2026

    January 14, 2026

    Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

    January 14, 2026

    Aksi Heroik Kopassus Serma Edi, Menantang Maut demi Selamatkan Pasukan Negara Sahabat di Udara : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir Tangerang Meluas, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.