Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026

    Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Dasco Akui Penerapan KUHP-KUHAP Baru Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak

    Dasco Akui Penerapan KUHP-KUHAP Baru Tak Bisa Menyenangkan Semua Pihak

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa menyenangkan semua pihak.

    Dua kitab undang-undang itu sebelumnya telah resmi berlaku pada 2 Januari 2026 menyusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana di DPR.

    “Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata dia di kompleks parlemen, Selasa (6/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun, dia memastikan proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses dan syarat penyusunan undang-undang.





    Dia karenanya menyayangkan sejumlah pihak yang dinilai masih menyebarkan berita hoks terkait sejumlah substansi undang-undang tersebut.

    “Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” katanya.

    Dasco mengatakan Indonesia negara hukum. Sehingga, para pihak yang masih tak sependapat dengan KUHP maupun KUHAP bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” katanya.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    27 Desa di 6 Kecamatan Donggala Sulteng Terdampak Banjir dan Longsor

    January 13, 2026

    Kabupaten Tangerang 3 Hari Terendam Banjir, 1000 Orang Mengungsi

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan foto di dalam ijazah Presiden…

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026

    Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

    January 13, 2026

    2 Ribu Orang Tewas dalam Kerusuhan di Iran : Okezone News

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadi Saksi, Eks Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda dengan Asli

    January 13, 2026

    Jelang Derby Manchester, Michael Carrick Pede MU Raih Hasil Maksimal

    January 13, 2026

    Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

    January 13, 2026

    2 Ribu Orang Tewas dalam Kerusuhan di Iran : Okezone News

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.