Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anthony Davis Absen 6 Pekan, Mavericks Ketar-ketir

    January 14, 2026

    Menjaga Tradisi Menyambut Tahun Kuda Api

    January 14, 2026

    Nestle Tarik Produk Susu Formula Bayi karena Mengandung Zat Racun Toxin : Okezone Women

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

    Fakta-fakta Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tersangka pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman di Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025 lalu adalah HA (31), karyawan swasta asal Palembang yang tinggal di Perumahan Bumi Rakata.

    HA ditangkap saat kembali beraksi membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri pada Jumat (2/1) sore.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan HA melakukan pencurian rumah mewah karena masalah ekonomi. HA juga mengidap kanker nasofaring stadium 3 sehingga butuh dana untuk pengobatan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yang bersangkutan rutin tiap minggu melakukan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di RS S di daerah Semanggi,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (5/1).

    Selain penyakit yang dideritanya, Dian menyebut himpitan ekonomi yang dialami pelaku juga berasal dari kerugian akibat bermain kripto.





    CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta terkait tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

    Identitas tersangka pembunuhan

    Polisi mengungkap HA merupakan warga asal Palembang, Sumatera Selatan, yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta di Cilegon. Namun, polisi belum menggali lebih jauh terkait detail pekerjaan HA.

    “Orang ini orang Palembang, tinggal di Bumi Rakata,” kata Kapolsek Cilegon AKP Firman Al Hamid.

    Rugi bermain kripto

    Polisi mengungkap motif dari pembunuhan tersebut. HA nekat melakukan aksinya karena faktor ekonomi, dan membutuhkan uang setelah rugi bermain kripto.

    “Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1).

    Mulanya, pelaku bermain kripto dengan modal awal dari tabungan bersama sang istri sebesar Rp400 juta. HA pun mendapat keuntungan sampai Rp4 miliar.

    HA tergiur untuk bermain lagi, namun rugi besar. Setelah kalah, pelaku kemudian meminjam uang dari bank sebesar Rp700 juta, dari koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp70 juta, dan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp50 juta.

    Detik-detik tersangka habisi nyawa korban

    Saat berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka HA melihat ada sebuah brankas di lantai 1. Tersangka langsung mencoba membobol brankas tersebut, namun gagal.

    Tersangka lalu naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam kamar korban yang berada di sebelah tangga. Pelaku membuka kamar tersebut dan mendapati korban sedang bermain handphone di atas kasur.

    “Selanjutnya, korban menghampiri pelaku sudah mengasih kode untuk diam, selanjutnya sempat nanya ayahmu di mana, korban sempat menjawab keluar,” kata Dian.

    Selanjutnya, tersangka merangkul korban dan membawanya ke balik lemari yang berada di dalam kamar utama ayahnya. Di sana, tersangka berniat mengikat korban, namun korban melakukan perlawanan.

    “Korban melakukan perlawanan yakni dengan cara dua kali menendang kemaluan si pelaku, menendang lutut dan siku, di situ pelaku langsung menusuk korban, korban sempat berteriak semakin ditusuk,” ujar Dian.

    Setelah menusuk korban, tersangka kembali turun ke lantai 1 dan menuju brankas. Di brankas tersebut, polisi menemukan bekas darah pada bagian atas dan bagian kunci kode.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    19 Luka tusukan di tubuh korban

    Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon Baety Adhayati mengatakan terdapat 19 luka tusukan di tubuh korban oleh tersangka HA.

    “Ada 10 luka tusuk dan 9 luka tangkis dan sisanya kekerasan tumpul berupa memar luka lecet dan bengkak,” kata Baety, Senin (5/1).

    Baety menyebut luka tusuk di leher korban memutus pembuluh nadi utama dan menyebabkan pendarahan. Luka tusuk lain terdapat di dada kanan menembus paru-paru juga mengakibatkan pendarahan.

    Menurut Baety, kedua luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara luka lain di tubuh korban tidak menyebabkan kematian secara biologis.

    “Itulah yang menjadi sebab kematian dari korban sedangkan luka lain tidak menimbulkan kematian,” kata Baety.

    Polis amankan pisau 24 cm

    Polisi menyita dua pisau dari tangan tersangka, kedua pisau tersebut berukuran sekitar 24 cm. Salah satu dari pisau tersebut digunakan pelaku untuk membunuh korban.

    Polisi menemukan bercak darah dari salah satu pisau tersebut.

    “Barang bukti yang kami terima satu bilah pisau dengan gagang kayu ukuran sekitar 24 cm di dalam kertas pembungkus. Ada 2 belah pisau yang satu masih dalam bungkusnya dan satu tidak ada bungkusnya. Ukuran sama dan merek yang sama dan satu buah masker warna hitam,” kata perwakilan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, Senin (5/1).

    Tersangka spesialis pencurian rumah mewah

    Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian yang menyasar rumah mewah.

    “Pelakunya spesialis curat ya, pencurian dengan pemberatan, rumah kosong. Sasarannya rumah yang bagus,” kata Kapolda Banten Irjen Hengki di Cilegon, Sabtu (3/1).

    Ancaman hukuman seumur hidup

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komben Dian Setyawan memastikan HA merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

    HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dian.







    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penampakan Ferrari dan Harley Davidson di Sidang Marcella

    January 14, 2026

    KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

    January 14, 2026

    Semoga Polisi Pertimbangkan RJ Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Anthony Davis Absen 6 Pekan, Mavericks Ketar-ketir

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Anthony Davis kembali harus menepi akibat cedera, meskipun kali ini tidak…

    Menjaga Tradisi Menyambut Tahun Kuda Api

    January 14, 2026

    Nestle Tarik Produk Susu Formula Bayi karena Mengandung Zat Racun Toxin : Okezone Women

    January 14, 2026

    Penampakan Ferrari dan Harley Davidson di Sidang Marcella

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Anthony Davis Absen 6 Pekan, Mavericks Ketar-ketir

    January 14, 2026

    Menjaga Tradisi Menyambut Tahun Kuda Api

    January 14, 2026

    Nestle Tarik Produk Susu Formula Bayi karena Mengandung Zat Racun Toxin : Okezone Women

    January 14, 2026

    Penampakan Ferrari dan Harley Davidson di Sidang Marcella

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.