Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah

    Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan adanya batasan antara menghina dengan mengritik.

    “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

    Supratman menjelaskan tidak akan ada langkah hukum apapun jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ujarnya.

    Sementara itu salah satu anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya pelaporan harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.





    “Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

    Sebagai informasi, pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV“.

    Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri“.

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    January 14, 2026

    Menkes Geram Bully PPDS Kembali Terjadi, Bakal Tegas Tindak Pelaku

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Statistik menunjukkan AC Milan tidak pernah meraih kemenangan tanpa kehadiran Luka…

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.