Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Update Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026 : Okezone Economy

    Update Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026 : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Berikut update iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Januari 2026. Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026. 

    Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini, sambil memantau kondisi ekonomi nasional.

    Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per golongan peserta di Januari 2026 tetap sama.

    Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

    PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama, total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi identik.

    Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): Dihitung 1% dari gaji per orang dan dibayar peserta.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem hingga 29 Januari, Jakarta Banten Berstatus Awas : Okezone News

    January 23, 2026

    Akademisi Nilai Pidato Prabowo di Davos Jadi Blueprint Pembangunan Nasional : Okezone News

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    Program Presiden January 23, 2026

    Pinjol (Foto: Okezone) JAKARTA – Kenapa setelah 90 hari pinjol tidak boleh…

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.