Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Wamenkum soal Ketentuan Demo di KUHP: Bukan Izin, Cukup Pemberitahuan

    Wamenkum soal Ketentuan Demo di KUHP: Bukan Izin, Cukup Pemberitahuan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan demonstrasi atau kegiatan pawai tidak perlu izin kepolisian, cukup menyampaikan surat pemberitahuan. Ketentuan ini tertuang dalam Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    “Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” jelas Eddy saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Eddy beralasan pemberitahuan itu wajib karena kepolisian harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu hak pengguna jalan.

    “Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” ujarnya.





    Dalam penjelasannya, Eddy mengatakan jika suatu demo terjadi kerusuhan, dan penanggung jawab sudah memberitahu pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana.

    “Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, ‘jika’ dan ‘hanya jika’,” ujar Eddy.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan wajibnya pemberitahuan akan melakukan demonstrasi kepada pihak kepolisan hanya untuk mengatur, bukan melarang.

    “Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi.

    Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II“.

    Pasal ini dianggap kontroversial karena membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai.

    (fra/fam/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    January 14, 2026

    Menkes Geram Bully PPDS Kembali Terjadi, Bakal Tegas Tindak Pelaku

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Statistik menunjukkan AC Milan tidak pernah meraih kemenangan tanpa kehadiran Luka…

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    BI Pasang Badan Pastikan Pasar Tetap Stabil

    January 14, 2026

    Rosan Ungkap 6 Proyek Hilirisasi Rp101 Triliun Siap Diresmikan Februari 2026 : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.