Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

    Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bandung, CNN Indonesia —

    Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kedua pasangan suami istri tersebut resmi bercerai.

    Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) secara ecourt atau elektronik.

    “Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujar Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, ia tidak dapat menjabarkannya lantaran persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.





    Soal hak asuh anak, Ikhwan menyebut bahwa keduanya bersepakat menyerahkan hak asuh Zahra ke ibunya.

    “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar dia.

    Ikhwan menyebut pihaknya majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak bilamana ada yang hendak mengajukan banding.

    “Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujar dia.

    Sementara pihak kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa mengatakan ia belum menerima putusan tersebut.

    “Belum ada,” katanya saat dihubungi.

    Sama dengan Debi, kuasa hukum Ridwan Kamil Wenda Aluwi juga mengatakan hal yang senada, soal putusan perceraiannya kliennya tersebut.

    “Belum menerima juga,” katanya.

    (csr/isn)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Panglima TNI Berencana Bentuk Batalyon Khusus Olahraga

    January 8, 2026

    Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

    January 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    Berita Teknologi January 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir merespons usulan partai politik (parpol) agar pemilihan…

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data : Okezone News

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data : Okezone News

    January 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.