Farhan mengaku tidak memiliki persoalan apabila sewaktu-waktu diminta hadir atau memberikan keterangan oleh Kejari Kota Bandung. Menurutnya, sebagai kepala daerah, sikap patuh terhadap hukum merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Ya, tentu. Prinsip saya sederhana, patuh pada hukum,” ujar Farhan dikutip dari RMOLJabar, Rabu 7 Januari 2026
Ia menambahkan, apabila secara hukum memang diwajibkan untuk hadir atau dimintai keterangan, maka akan dipenuhinya.
Namun demikian, Farhan menekankan, perlu atau tidaknya pemanggilan terhadap dirinya sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti saja proses yang berjalan,” kata Farhan.
Ia berharap seluruh proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Kota Bandung hingga kini belum memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Kondisi ini pun dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum Erwin dalam sidang praperadilan.

