Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat! : Okezone News

    Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Sidang MNC Asia Holding vs CMNP (foto: dok ist)












    JAKARTA – Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

    Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian. Hotman menyebutkan terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C.

    Hotman melanjutkan terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli, menurut ahli pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C,” jawab Gunawan di ruang sidang.

    Hotman kemudian meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI: Pembagian Royalti Mesti Berdasar Kelengkapan Data : Okezone News

    January 8, 2026

    DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 Triliun di 2025 : Okezone Economy

    January 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    Program Presiden January 8, 2026

    Ammar Zoni …

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.