Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru : Okezone News

    MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Anggota MUI KH Muhammad Cholil Nafis Niam (Foto: Okezone)












    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

    Anggota MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai “penghalang yang sah” dalam perkawinan sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.

    “Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

    Karena itu, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum.

    “Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem hingga 29 Januari, Jakarta Banten Berstatus Awas : Okezone News

    January 23, 2026

    Akademisi Nilai Pidato Prabowo di Davos Jadi Blueprint Pembangunan Nasional : Okezone News

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    Program Presiden January 23, 2026

    Pinjol (Foto: Okezone) JAKARTA – Kenapa setelah 90 hari pinjol tidak boleh…

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp4,6 M

    January 23, 2026

    Tangerang Hawks Comeback dan Menang Dramatis di Markas Hangtuah

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.