Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

    Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar delapan ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

    Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penindakan cepat.

    “Kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih delapan ton,” ujar Dery Agung Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 7 Januari 2026.


    Ketiga tersangka masing-masing berinisial RBH, SP, dan S. RBH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). 

    Sedangkan SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

    Praktik curang tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.

    “Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” pungkas Dery. 

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Panglima TNI Berencana Bentuk Batalyon Khusus Olahraga

    January 8, 2026

    Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

    January 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    Program Presiden January 8, 2026

    Ammar Zoni …

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.