Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

    Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.


    Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.

    Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). 



    Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).

    Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.

    Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean. 

    Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

    Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.”

    Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Panglima TNI Berencana Bentuk Batalyon Khusus Olahraga

    January 8, 2026

    Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

    January 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    Program Presiden January 8, 2026

    Ammar Zoni …

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ammar Zomi Minta ke Hakim Agar Tak Dikembalikan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    January 8, 2026

    Jangan Mudah Ubah Tanpa Kajian

    January 8, 2026

    Daniel Farke Sebut Leeds Kurang Hoki Usai Kalah Dramatis di Newcastle

    January 8, 2026

    Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

    January 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.