Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta-fakta Pandji Dilaporkan ke Polisi Buntut Acara Mens Rea

    January 10, 2026

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    January 10, 2026

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Detik-detik Mencekam Pria Bawa Parang Sandera Nenek di Labusel Sumut

    Detik-detik Mencekam Pria Bawa Parang Sandera Nenek di Labusel Sumut

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Seorang pria tak dikenal menyandera seorang wanita lansia menggunakan parang di sebuah rumah di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). 

    Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1). Saat itu korban Darmawati Hasibuan (65) dan saksi lainnya tengah memasak di dapur, tiba-tiba mendengar teriakan dari arah belakang rumah.

    “Peristiwa itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sekaligus korban penyanderaan, Darmawati Hasibuan bersama seorang saksi bernama Salma Hasibuan sedang berada di dapur untuk memasak. Tiba-tiba, keduanya mendengar teriakan ‘maling’ dari arah belakang rumah,” ujar Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono kepada detikSumut, Rabu (7/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tak lama berselang, korban dan saksi melihat keberadaan seorang pria yang tidak dikenal berada di belakang rumah. Saat ditanya, pria tersebut sempat meminta tolong dan langsung masuk ke dapur rumah korban.

    Namun saksi Salma Hasibuan lari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.





    “Merasa panik, saksi meminta pertolongan kepada warga sekitar,” katanya.

    Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu masuk ke dalam rumah korban. Di sana warga melihat pelaku memegang sebilah parang di tangan kanan, sementara tangan kirinya menarik baju korban Darmawati Hasibuan.

    “Di situ pelaku mengancam warga agar tidak mendekat,” ujarnya.

    Selanjutnya, pelaku membawa Darmawati Hasibuan menuju ke teras rumah korban sambil tetap memegang senjata tajam.

    “Pelaku minta warga menuruti perintahnya, untuk keluar rumah,” ungkapnya.

    Situasi sempat mencekam karena pelaku merasa tidak dapat bertindak leluasa. Bahkan saat emosi pelaku memuncak, parang yang berada dalam penguasaannya nyaris melukai korban.

    Setelah beberapa waktu, ketika pelaku lengah salah seorang warga berhasil merampas parang dari tangannya. Warga yang kesal kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.

    Pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Saat diinterogasi terungkap pelaku bernama Nurmasyah Barus (33).

    “Beberapa waktu kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    [Gambas:Instagram]

    Setelah diamankan, polisi pun akhirnya mendapatkan keterangan bahwa pelaku penyanderaan lansia itu bernama Nurmansyah Barus (33).

    Nurmansyah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun bui akibat perbuatannya.

    “Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, Rabu (7/1/2026).

    Saat ditangkap, Nurmansyah dalam kondisi mabuk berat. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    “Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk. Kita lakukan perawatan di RS Kota Pinang,” ujarnya.

    Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penyanderaan tersebut. “Motifnya masih kita selidiki,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Nurmansyah terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. “Pelaku dijerat pasal 451 juncto pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

    Selengkapnya di sini.

    (gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Fakta-fakta Pandji Dilaporkan ke Polisi Buntut Acara Mens Rea

    January 10, 2026

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Dulu Dibongkar Anies, JPO Sarinah Kini Kembali Dibangun Pramono

    January 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fakta-fakta Pandji Dilaporkan ke Polisi Buntut Acara Mens Rea

    Berita Teknologi January 10, 2026

    Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia — Komika Pandji Pragiwaksono menjadi perbincangan usai dilaporkan ke polisi karena…

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    January 10, 2026

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar : Okezone News

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fakta-fakta Pandji Dilaporkan ke Polisi Buntut Acara Mens Rea

    January 10, 2026

    Grizzlies Pertimbangkan Kemungkinan Melepas Ja Morant

    January 10, 2026

    Sinyal Damai dari Caracas, Trump Batalkan Serangan Militer Kedua ke Venezuela

    January 10, 2026

    Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar : Okezone News

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.