Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

    January 14, 2026

    Setelah Rasuna Said, Pramono Buka Peluang Bongkar Tiang Monorel di Kawasan Senayan : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir dan Angin Kencang Terjang 4 Kabupaten di NTB

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Perdana Hari Ini Ditunda

    Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Perdana Hari Ini Ditunda

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

    PK tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2025.

    Sejatinya sidang perdana permohonan PK dari Emirsyah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1) ini. Namun, sidang ditunda karena pihak termohon yaitu Kejaksaan Agung tidak hadir.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi, begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin, ya, kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing,” ujar ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus di PN Jakarta Pusat, Kamis siang.

    “Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir, kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” sambungnya.





    Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst.

    “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    Hakim kasasi hanya mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah.

    Permohonan kasasi tersebut teregistrasi dengan nomor: 2507 K/PID.SUS/2025, diputus pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Sidang kasasi atas Emirsyah kala itu dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

    “Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian putusan kasasi atas Emirsyah yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin, 21 Juli 2025.

    Meski demikian, majelis kasasi memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

    Majelis kasasi mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

    January 14, 2026

    Banjir dan Angin Kencang Terjang 4 Kabupaten di NTB

    January 14, 2026

    Ramadan Jadi Katalis Utama Pertumbuhan Industri Pindar

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

    Berita Nasional January 14, 2026

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya PT WP diminta membayar fee Rp8 miliar. Namun…

    Setelah Rasuna Said, Pramono Buka Peluang Bongkar Tiang Monorel di Kawasan Senayan : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir dan Angin Kencang Terjang 4 Kabupaten di NTB

    January 14, 2026

    Kemenkes Hentikan PPDS Mata Unsri di RSMH Buntut Bully dan Pemerasan

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PT Wanatiara Persada Buat Invoice Fiktif Rp4 Miliar untuk Suap Pejabat Pajak

    January 14, 2026

    Setelah Rasuna Said, Pramono Buka Peluang Bongkar Tiang Monorel di Kawasan Senayan : Okezone News

    January 14, 2026

    Banjir dan Angin Kencang Terjang 4 Kabupaten di NTB

    January 14, 2026

    Kemenkes Hentikan PPDS Mata Unsri di RSMH Buntut Bully dan Pemerasan

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.