Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kabupaten Tangerang 3 Hari Terendam Banjir, 1000 Orang Mengungsi

    January 13, 2026

    Pihak Kepolisian Persilakan Thom Haye Bikin Laporan Resmi

    January 13, 2026

    Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kekosongan Regulasi AI Berimbas pada Perlindungan HAM

    Kekosongan Regulasi AI Berimbas pada Perlindungan HAM

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Namun, di tengah percepatan tersebut, Indonesia menghadapi persoalan mendasar, yakni belum adanya Undang-Undang khusus yang secara komprehensif mengatur kecerdasan buatan.


    Hal tersebut disampaikan mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pangeran M Negara, dalam risetnya yang menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini belum memadai untuk melindungi hak asasi manusia di tengah penggunaan AI yang semakin luas dan kompleks.

    “Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini masih bertumpu pada regulasi umum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan turunannya. Instrumen tersebut tidak dirancang untuk merespons karakteristik AI yang otonom, adaptif, dan berbasis pengambilan keputusan otomatis,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.



    “UU ITE dan UU PDP memang mengatur sistem elektronik dan perlindungan data pribadi, tetapi belum mengatur kecerdasan buatan sebagai sistem algoritmik yang mampu mengambil keputusan secara mandiri dan berdampak langsung pada hak warga negara,” tambah dia.

    Dalam praktiknya, teknologi berbasis AI telah digunakan dalam berbagai sektor strategis, termasuk pengawasan publik, pengenalan wajah, pemrosesan data pribadi, serta layanan administrasi pemerintahan. 

    Namun, penggunaan tersebut belum disertai dengan kewajiban transparansi algoritma, mekanisme audit, pengawasan manusia, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran.

    Menurut Pangeran dalam tesisnya berjudul “Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Nasional melalui Perspektif HAM dan Good Governance”, meskipun UU ITE mengatur sistem dan agen elektronik, serta UU PDP memberikan perlindungan atas data pribadi. 

    Keduanya belum mengatur secara spesifik tata kelola AI, seperti kewajiban transparansi algoritma, pengawasan manusia (human oversight), mekanisme audit, maupun pertanggungjawaban negara atas dampak sistem berbasis AI.

    Akibatnya, penggunaan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas privasi, rasa aman, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prinsip perlindungan HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara untuk melindungi dan menghormati hak-hak fundamental setiap warga negara.

    “Tanpa regulasi khusus, masyarakat tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban atau pemulihan hak apabila dirugikan oleh sistem kecerdasan buatan,” jelasnya.

    Penelitian tersebut juga menyoroti risiko bias algoritma dalam pengambilan keputusan berbasis AI, terutama dalam layanan publik. Tanpa standar hukum yang tegas, sistem otomatis berpotensi memperkuat diskriminasi dan ketimpangan akses, khususnya bagi kelompok rentan. 

    “Selain itu, penggunaan AI dalam pengawasan digital dapat mendorong terjadinya surveillance creep, yakni perluasan pengawasan negara terhadap warga secara bertahap tanpa kontrol hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

    January 13, 2026

    Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

    January 13, 2026

    Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kabupaten Tangerang 3 Hari Terendam Banjir, 1000 Orang Mengungsi

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Tangerang, CNN Indonesia — Banjir merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, Banten, selama 3 hari…

    Pihak Kepolisian Persilakan Thom Haye Bikin Laporan Resmi

    January 13, 2026

    Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

    January 13, 2026

    Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirkom PGN: Ini Alarm bagi Insan BUMN : Okezone News

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kabupaten Tangerang 3 Hari Terendam Banjir, 1000 Orang Mengungsi

    January 13, 2026

    Pihak Kepolisian Persilakan Thom Haye Bikin Laporan Resmi

    January 13, 2026

    Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

    January 13, 2026

    Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Dirkom PGN: Ini Alarm bagi Insan BUMN : Okezone News

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.