Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili : Okezone News

    Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Penangkapan pelaku tambang ilegal di Bukit Soeharto (Foto: Ist/Jonathan S)












    JAKARTA – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), seorang pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara itu telah dituntaskan sejak 29 Desember 2025. Selanjutnya, MH akan segera diserahterimakan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ke Pengadilan Negeri.

    “Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan,” kata Leonardo, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Leonardo mengungkapkan MH telah masuk dalam daftar DPO sejak tiga tahun terakhir atau sejak 2022. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang saat itu menangkap operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.

    Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Manajer Hamburger SV, Merlin Polzin, memberikan komentar terkait pertandingan tandang kontra…

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.