Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Reuni Delap–Rosenior di Chelsea, Babak Baru yang Penuh Harapan

    January 14, 2026

    Keberhasilan MBG Bukan dari Jumlah Porsi tapi Perbaikan Gizi

    January 14, 2026

    Temui Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Buka Peluang Restorative Justice : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri di Bawah Presiden Konstitusional

    Polri di Bawah Presiden Konstitusional

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.


    Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. 

    Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.



    Menurutnya, Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

    “Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

    Rullyandi menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

    Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri. 

    Rullyandi merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur tugas Polri, termasuk penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas lain yang relevan.

    Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

    “Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” tandasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Keberhasilan MBG Bukan dari Jumlah Porsi tapi Perbaikan Gizi

    January 14, 2026

    225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

    January 14, 2026

    Baleg Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Reuni Delap–Rosenior di Chelsea, Babak Baru yang Penuh Harapan

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Liam Delap dan Liam Rosenior siap membuka babak baru dalam hubungan…

    Keberhasilan MBG Bukan dari Jumlah Porsi tapi Perbaikan Gizi

    January 14, 2026

    Temui Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Buka Peluang Restorative Justice : Okezone News

    January 14, 2026

    225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Reuni Delap–Rosenior di Chelsea, Babak Baru yang Penuh Harapan

    January 14, 2026

    Keberhasilan MBG Bukan dari Jumlah Porsi tapi Perbaikan Gizi

    January 14, 2026

    Temui Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Buka Peluang Restorative Justice : Okezone News

    January 14, 2026

    225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.