Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya : Okezone News

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 8, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |18:41 WIB

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya

    Sidang korupsi chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (8/1/2026).

    Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.

    “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.

    Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar. Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026. 

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Manajer Hamburger SV, Merlin Polzin, memberikan komentar terkait pertandingan tandang kontra…

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.