Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alex Albon Prediksi Perubahan Drastis F1 pada 2026

    January 10, 2026

    Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami : Okezone News

    January 10, 2026

    Belinda Bencic Lumpuhkan Elise Mertens Di United Cup

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan

    Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru. Yakni soal dugaan pemalsuan surat dan akta autentik.

    Menanggapi perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur tersebut, Elina mengungkapkan rasa syukurnya. Tapi juga berharap perkaranya ditangani dengan adil.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” kata Elina, Jumat (9/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain kehilangan tempat tinggal, Elina mengaku bahwa sejumlah aset berharga miliknya turut raib dalam peristiwa tersebut. Ia berharap ada pertanggungjawaban penuh agar hak-haknya dapat dipulihkan seperti sedia kala.

    “Harapan saya ya kembalikan kembali seperti asal. Dibangun seperti asal surat-surat kembali. Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya,” ucapnya.





    Elina mengatakan, bukan hanya sertifikat rumah yang ditempatinya saja yang hilang, melainkan juga dokumen kepemilikan aset lainnya yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

    “Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya [ada sertifikat lain],” tambah Elina.

    Selama proses hukum berjalan, Elina terpaksa harus menumpang di kediaman kerabatnya karena tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap.

    “Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. [Tinggal] di ponakan saya,” jelasnya.

    Meski demikian, ia merasa lega karena sudah ada empat tersangka yang ditangkap polisi. Ia pun merasa lega karena tidak pernah melakukan kesalahan kepada pihak-pihak yang telah merugikannya tersebut.

    “Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” katanya.

    Polda Jawa Timur resmi memproses laporan yang dilayangkan oleh nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya.

    Laporan nenek Elina ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman melalui tahap penyelidikan dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

    “Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi,” kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

    Sebelumnya, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Tindakan pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan. Akibatnya Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah.

    Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa.

    Polda Jatim setidaknya sudah menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

    Kini atas perbuatannya para tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

    (frd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rayakan HUT ke-53, PDIP Luncurkan Maskot Baru Banteng Barata

    January 10, 2026

    Menkes Curhat Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia Gegara Tiket Mahal

    January 10, 2026

    BMKG Ingatkan Potensi Gelombang 2,5 Meter di NTT hingga 14 Januari

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alex Albon Prediksi Perubahan Drastis F1 pada 2026

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 – Alex Albon memperkirakan mobil-mobil F1 akan terasa lebih “tidak alami” bagi…

    Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami : Okezone News

    January 10, 2026

    Belinda Bencic Lumpuhkan Elise Mertens Di United Cup

    January 10, 2026

    Great Institute Yakin Prabowo Bisa Hadapi Tantangan Geopolitik

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alex Albon Prediksi Perubahan Drastis F1 pada 2026

    January 10, 2026

    Gempa M4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Tidak Berpotensi Tsunami : Okezone News

    January 10, 2026

    Belinda Bencic Lumpuhkan Elise Mertens Di United Cup

    January 10, 2026

    Great Institute Yakin Prabowo Bisa Hadapi Tantangan Geopolitik

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.