“Seharusnya Badan Gizi Nasional(BGN) tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika di sebelahnya ada peternakan babi,” kata Irma dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyatakan sudah menjadi keharusan lokasi SPPG atau dapur MBG jauh dengan peternakan hewan. Irma menilai SPPG berdampingan dengan peternakan hewan rawan terkontaminasi bakteri.
“Kan waktu memberikan izin BGN melakukan survei lokasi, tidak hanya peternakan babi, seharusnya semua peternakan hewan tidak boleh berdampingan dengan SPPG. Rawan terkontaminasi bakteri dari kotoran hewan tersebut, dan itu berbahaya bagi SPPG,” jelasnya
BGN memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen.
Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi itu akan dipindahkan. Pemindahan itu sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.

