Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eksportir Tak Bisa Lagi ‘Parkir’ Devisa di Luar Negeri, Ini Alasannya.

    Eksportir Tak Bisa Lagi ‘Parkir’ Devisa di Luar Negeri, Ini Alasannya.

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kendati menuai keberatan dari berbagai asosiasi bisnis.


    Langkah ini diambil karena praktik lama dianggap memberi celah bagi manipulasi sistem yang merugikan keuangan negara.

    “Biar saja. Mengapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kami lakukan ini untuk menutup kebocoran tersebut. Biar saja ada protes, karena peraturannya memang kami yang membuat,” tegas Purbaya setelah agenda Konferensi Pers APBN KiTa Full Year 2025, Kamis 8 Januari 2026. 



    Purbaya menjelaskan bahwa payung hukum terkait penempatan DHE ini telah disahkan oleh Presiden dan segera dipublikasikan. Meski dokumen resminya sedang dalam proses penerbitan, aturan ini dinyatakan telah berlaku sejak awal tahun ini.

    “Presiden sudah menandatangani. Tinggal menunggu diterbitkan. Sejak 1 Januari sudah berlaku. Seharusnya tidak sampai pekan kedua tahun ini aturan tersebut sudah keluar dengan lebih jelas,” tambahnya.

    Menjawab kekhawatiran pelaku usaha di sektor strategis seperti kelapa sawit, Menkeu justru optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif. Penempatan dana di dalam negeri dipercaya akan mempertebal cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.

    “Jika dananya tidak ditempatkan di luar negeri, tetapi di dalam negeri, cadangan devisa akan menguat. Rupiah akan stabil. Dengan begitu, Anda tidak akan menyalahkan saya lagi karena Rupiah terus melemah,” ujar Purbaya.

    Ia juga menyoroti fenomena sebelumnya di mana surplus neraca perdagangan yang tinggi tidak dibarengi dengan kenaikan cadangan devisa yang signifikan, mengindikasikan bahwa sistem lama tidak lagi efektif.

    Kebijakan DHE ini merupakan bagian integral dari strategi APBN 2026 yang memfokuskan fungsi stabilisasi sebagai pilar utama. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan cadangan devisa menjadi krusial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

    Apalagi, APBN 2026 dirancang dengan defisit sebesar Rp689,1 triliun. Dengan menjaga stabilitas Rupiah melalui kebijakan DHE, pemerintah berharap beban biaya pembiayaan anggaran tetap terkendali.

    Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau efektivitas aturan ini ke depan. 

    “Karena itu kami coba perbaiki dengan kebijakan ini. Dampaknya nanti akan kita lihat. Seharusnya positif. Jika ada yang mengeluh, biarkan saja,” tutup Purbaya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    500 Ton Bantuan PMI Tiba di Krueng Geukueh

    January 10, 2026

    FJN Menghidupkan Pemikiran Sang Rajawali

    January 10, 2026

    Thom Haye Tak Sabar Duel Lawan Persija

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    Berita Teknologi January 10, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko…

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.