Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Jum’at, 09 Januari 2026 |16:35 WIB

    Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus kuota haji.












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua.

    “Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

    “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

    Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    BNPB Catat Status Bencana di Sumatera Mulai Beralih ke Transisi Darurat : Okezone News

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Manajer Hamburger SV, Merlin Polzin, memberikan komentar terkait pertandingan tandang kontra…

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tandang ke Freiburg, Merlin Polzin Minta HSV Tampil Habis-habisan

    January 10, 2026

    Ekuitas Eropa Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Tambang

    January 10, 2026

    6 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan jika Diabaikan : Okezone Women

    January 10, 2026

    Jannik Sinner Sempat Meragukan Kemampuannya Untuk Imbangi Carlos Alcaraz

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.