Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    January 11, 2026

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kebon Sirih Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Bongkar Tiang Monorel

    Kebon Sirih Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Bongkar Tiang Monorel

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ali menegaskan, pembongkaran tiang monorel harus dikaji secara mendalam dari sisi hukum sebab aset tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik PT Adhi Karya yang sah secara hukum.


    “Tiang monorel itu sampai hari ini masih merupakan aset PT Adhi Karya, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta diperkuat Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017,” ujar Ali dalam pesan elekteronik yang dipancarluaskannya senja ini, Jumat 9 Januari 2026.

    Menurut anggota Fraksi Gerindra di Kebon Sirih ini, putusan pengadilan bersifat mengikat bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain.



    Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset yang sah atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi pidana. Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 secara tegas melarang perusakan atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum.

    “Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.

    Selain aspek pidana, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara. Terlebih jika pembongkaran tiang monorel menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang disebut mencapai Rp100 miliar.

    “APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Kalau ini aset pihak swasta, tentu berisiko melanggar aturan keuangan negara,” katanya.

    Karena itu, Ali menilai alasan penataan kota tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta menempuh langkah yang lebih konstitusional dengan terus berkoordinasi bersama PT Adhi Karya.

    “Penyelesaiannya bisa melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum. Semua harus sesuai prinsip negara hukum,” pungkas Ali.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

    January 11, 2026

    Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Media Italia sepakat menilai performa AC Milan jauh dari kata istimewa…

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026

    Imbang Lawan Genoa, AC Milan Lakukan Evaluasi Kedalaman Skuad

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    January 11, 2026

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026

    Imbang Lawan Genoa, AC Milan Lakukan Evaluasi Kedalaman Skuad

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.