Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026

    500 Ton Bantuan PMI Tiba di Krueng Geukueh

    January 10, 2026

    Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan : Okezone News

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara

    KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Sumarman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Jumat (9/1).

    Eddy sudah dicopot dari jabatan tersebut, dan saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Korps Adhyaksa.

    “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain Eddy, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi inisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi inisial RZP.

    KPK meminta para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.





    “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ucap Budi.

    Sebelumnya diketahui, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan tersebut dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

    Saat konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Ade Kuswara, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.

    Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

    “Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

    Asep bilang saat itu tim penyidik gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

    Asep hanya menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

    “Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.

    Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

    Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penahanan tersebut sudah diperpanjang selama 40 hari.

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dulu Dibongkar Anies, JPO Sarinah Kini Kembali Dibangun Pramono

    January 9, 2026

    Buang Sampah ke Cileungsi, Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta per Hari

    January 9, 2026

    Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan

    January 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan terus menunjukkan dominasinya di tribun San Siro. Dukungan dari…

    500 Ton Bantuan PMI Tiba di Krueng Geukueh

    January 10, 2026

    Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan : Okezone News

    January 10, 2026

    Daniele Adani: Lawan Napoli Jadi Kesempatan Besar ‘Menjauh’ Bagi Inter

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026

    500 Ton Bantuan PMI Tiba di Krueng Geukueh

    January 10, 2026

    Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan : Okezone News

    January 10, 2026

    Daniele Adani: Lawan Napoli Jadi Kesempatan Besar ‘Menjauh’ Bagi Inter

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.