Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    January 11, 2026

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji

    KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pengembalian yang akan terus bertambah itu saat ini sudah mencapai Rp100 miliar. 

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” katanya mengutip detikcom, Jumat (9/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.





    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

    Uang Percepatan

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp39,7 juta dengan kurs saat ini.

    Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

    Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

    January 11, 2026

    Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Media Italia sepakat menilai performa AC Milan jauh dari kata istimewa…

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026

    Imbang Lawan Genoa, AC Milan Lakukan Evaluasi Kedalaman Skuad

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia Beri Rating Buruk Penampilan Rafael Leao dkk Saat Lawan Genoa

    January 11, 2026

    Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

    January 11, 2026

    Penampakan Barang Bukti Kasus Pajak di Jakut, Emas 1 Kg hingga Ratusan Ribu Dollar Singapura : Okezone News

    January 11, 2026

    Imbang Lawan Genoa, AC Milan Lakukan Evaluasi Kedalaman Skuad

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.