Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    January 11, 2026

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Oknum Polisi di Deli Serdang Ditangkap Polisi Gegara Sikat Motor Jemaah Masjid

    Oknum Polisi di Deli Serdang Ditangkap Polisi Gegara Sikat Motor Jemaah Masjid

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Penangkapan terhadap FE dilakukan pada Senin 5 Januari 2026 setelah penyidik menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC milik Alfreezy Angga Sembiring (22).

    Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang, sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat.

    Namun seusai beribadah, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya telah dibawa pergi oleh seseorang yang belakangan diketahui adalah FE. 


    Korban sempat menunggu pelaku kembali ke lokasi, namun hingga Jumat 2 Januari 2026 sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang.

    Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

    “Terhadap FE, kami terapkan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.

    Selain proses pidana, kata Hendria, FE juga akan menjalani sanksi internal.

    “Kami proses secara tegas dalam pelanggaran kode etik Polri dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” pungkas Hendria dikutip dari RMOLSumut.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Venezuela Kuasai 17 Persen Cadangan Minyak Dunia, Tapi Produksinya Rendah

    January 11, 2026

    Walkot Depok Gelontorkan Rp100 Miliar Atasi Kemacetan di Sawangan

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Ducati secara terbuka mengakui bahwa mereka gagal mengeluarkan potensi terbaik Francesco Bagnaia…

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026

    KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ducati Akui Gagal Maksimalkan Kekuatan Francesco Bagnaia di MotoGP 2025

    January 11, 2026

    Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

    January 11, 2026

    Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina : Okezone News

    January 11, 2026

    KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.