Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN

    Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 lalu.


    Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui dari aturan baru ini.

    1. Boleh Ditarik Lebih Awal:Menteri Keuangan bisa meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplusnya sebelum tahun laporan keuangan berakhir.



    2. Alasan Penarikan: Hal ini dilakukan jika pendapatan negara belum mencapai target atau ada kebutuhan dana yang sangat mendesak untuk membiayai program-program pemerintah (APBN).

    3. Tetap Berkoordinasi: Pemerintah tidak asal ambil. Langkah ini harus dibicarakan dulu dengan BI agar tidak mengganggu tugas BI dalam menjaga stabilitas keuangan.

    4. Sistem Kurang-Lebih Bayar: 
    – Jika ternyata uang yang disetor BI ke pemerintah kurang (setelah diaudit), maka BI wajib membayar kekurangannya.
    – Jika uang yang disetor ternyata berlebih, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada BI.

    Sisa surplus adalah “laba” atau keuntungan dari kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia. Sesuai undang-undang, keuntungan ini awalnya dipotong 30 persen untuk cadangan tujuan BI. Sisa uang setelah potongan itulah yang kini bisa diminta oleh pemerintah untuk membantu keuangan negara.

    Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
    Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    500 Ton Bantuan PMI Tiba di Krueng Geukueh

    January 10, 2026

    FJN Menghidupkan Pemikiran Sang Rajawali

    January 10, 2026

    Thom Haye Tak Sabar Duel Lawan Persija

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    Berita Teknologi January 10, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko…

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

    January 10, 2026

    Alessandro Bastoni, Thuram dan Barella Siap Kembali di Laga Melawan Napoli

    January 10, 2026

    Apa Perbedaan SNPMB, SNBP dan SNBT 2026? Ini Penjelasannya : Okezone Edukasi

    January 10, 2026

    Inter Milan Catatkan Penonton Hampir 1 Juta Orang di San Siro Musim Ini

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.