Buni Yani menilai politik pecah belah yang sedang dijalankan Jokowi dengan menerima Eggi dan Damai di rumahnya, tidak akan berhasil.
“Jangan sedih, dunia berjalan seperti adanya. Pejuang bergabung dengan pejuang, pengkhianat dengan pengkhianat,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 10 Januari 2025.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

