Khozinudin menegaskan bahwa meskipun Eggi dan Damai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi, keduanya bukan bagian dari tim hukum Roy Suryo Cs.
“Saya tidak tahu. Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami maupun klien kami (Roy Suryo Cs). Sehingga, manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perjuangan hukum yang tengah dijalankan kliennya, khususnya dalam upaya pembuktian dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan klien kami untuk tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tegas Khozinudin.
Penegasan itu semakin kuat karena Eggi dan Damai memiliki tim kuasa hukum sendiri yang terpisah dari Roy Suryo.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai Hari Lubis didampingi oleh tim pengacara masing-masing, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Selain keduanya, Polda Metro Jaya juga menetapkan Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, serta Rismon Sianipar sebagai tersangka.

