
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir pekan kemarin.
Pejabat DJP tersebut adalah DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan ASB yang merupakan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keempat pejabat pajak tersebut, KPK juga menetapkan 4 pihak lainnya sebagai tersangka.
Pertama, ADB selaku konsultan pajak. Kedua, PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP. Ketiga, EY selaku staf PT WP. Keempat, ASP selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan status tersangka diberikan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak terhadap PT WP.
Korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak PT WP.
Buntut manipulasi, kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan PT WP yang harusnya Rp75 miliar berkurang 80 persen menjadi tinggal Rp15,7 miliar.
Atas manipulasi itu, 4 pejabat pajak diduga menerima fee atas jasanya. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai Rp6,38 miliar.
Barang bukti berbentuk uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura sebanyak 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kg atau Rp3,42 miliar
(agt)

