Menurutnya, kritik yang disampaikan Pandji dalam acara Mens Rea merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar di ruang publik. Kritik justru elemen esensial dalam kehidupan demokrasi.
“Kritik itu seperti vitamin bagi demokrasi. Terkadang rasanya pahit, tidak selalu menyenangkan, tetapi justru dibutuhkan agar demokrasi tetap sehat dan tidak kehilangan arah,” tegas Kholid lewat keterangan resminya, Minggu, 11 Januari 2026.
Anggota DPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi itu menjelaskan bahwa dalam masyarakat demokratis, komedi, satire, dan ekspresi artistik memiliki fungsi sosial yang penting.
Ekspresi semacam itu bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme sosial untuk menyampaikan gagasan, refleksi, dan kritik, selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan kekerasan.
“Komedi pada dasarnya adalah seni untuk membuat orang tertawa. Namun lebih dari itu, komedi juga membantu mencairkan suasana kebatinan publik, menjaga kesehatan mental masyarakat, serta membuka ruang dialog yang lebih relaks di tengah tekanan kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Terkait adanya laporan dari elemen masyarakat, PKS menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi ekspresi kritik di ruang publik.
Setiap proses yang berjalan diharapkan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun kegaduhan yang tidak perlu.
PKS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebebasan berekspresi, memperluas ruang dialog yang sehat, serta merawat demokrasi konstitusional yang dewasa dan berkeadaban sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Indonesia yang kuat adalah Indonesia yang mampu tersenyum, berdialog, dan belajar dari kritik bukan Indonesia yang mudah tersinggung dan tergesa-gesa mempersoalkan perbedaan pendapat,” pungkas Kholid.
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

